Imam Subekti
Partner
Imam Subekti meniti karir profesional di MUC Consulting sejak tahun 2001, setelah sebelumnya bekerja sebagai konsultan di sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP). Dia sangat berpengalaman menangani permasalahan perpajakan klien, baik perusahaan nasional maupun multinasional dari berbagai sektor industri.
Keahliannya di bidang perpajakan ditunjang oleh latar belakang pendidikannya sebagai Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia. Hal itu juga dibuktikannya dengan kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat atas (Brevet C) (sejak tahun 2008), lisensi Pengacara Pajak Terdaftar (sejak tahun 2009), dan Perencana Keuangan Terdaftar (sejak tahun 2009).
Dalam banyak kesempatan, dia didaulat sebagai pemateri seminar perpajakan dan kerap diminta menjadi dosen tamu di kampus almamaternya.


No Related Expert Insights
Find more expert insights

MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Pajak Pensiun dan Pesangon
31 Oktober 2025

Dongkrak Penerimaan Sektor Kehutanan, Menkeu Purbaya Gandeng Kemenhut
31 Oktober 2025

Bisa Dinikmati Pekerja Sektor Pariwisata, Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Resmi Diperluas
30 Oktober 2025
